1.
Fungsi produksi adalah suatu bagian fungsi yang ada pada perusahaan yang
bertugas untuk mengatur kegiatan-kegiatan yang diperlukan bagi terselenggaranya
proses produksi.
Tugas fungsi produksi
adalah berusaha mencapai biaya produksi yang rendah, mutu produk yang tinggi,
tanggapan yang cepat atas permintaan, dan fleksibilitas untuk membuat beragam
barang yang sesuai dengan selera dan spesifikasi pelanggan (Amirullah, 2002).
Fungsi produksi
menggambarkan teknologi yang dipakai oleh suatu perusahaan, suatu industri,
atau suatu perekonomian secara keseluruhan. Selain itu, fungsi produksi akan
menggambarkan kepada kita tentang metode produksi yang efisien secara teknis,
dalam arti dalam metode produksi tertentu kuantitas bahan mentah yang digunakan
adalah minimal dan barang modal yang lain pun juga minimal. Metode produksi
yang efisien merupakan hal yang sangat diharapkan oleh produsen. Secara umum,
fungsi produksi menunjukkan bahwa jumlah barang produksi tergantung pada jumlah
faktor produksi yang digunakan. Jadi hasil produksi merupakan variable tidak
bebas. Fungsi produksi dapat di tulis sebagai berikut:
Q= ( K,L,R,T)
keterangan:
Q = Output
K = Kapital atau modal
L = Labour atau tenaga kerja
R = Resource atau sumber daya
T = Teknologi
Seorang pengusaha dapat mengubah
nilai Q (output) dengan jalan mengubah-ubah kuantitas dari salah satu inputyang
dipergunakan, dan mempertahankan input yang lain agar tetap konstan. Pada
kondisi ini, output akan mencapai tingkat maksimum dan kemudian mulai menurun
apabila lebih banyak inputyang lain yang konstan (the law of diminishing returns). Kondisi seperti ini terlihat dalam
Kurva Produk Rata-rata dan Kurva Produk Marginal dari Produk Total. Kurva
TPTberikut ini mencerminkan hubungan antara input tenaga kerja dengan output total.
Sewaktu T masih sedikit, output naik pesat jika T ditingkatkan penggunaannya
menjadi T**. Tetapi karena inputdan faktor lain konstan, kesanggupan tenaga
kerja tambahan untuk menghasilkan output tambahan semakin berkurang. Output mencapai maksimum pada titik T***. Jika
penggunaan tenaga kerja ditambah juga sesudah T*** ini, output bukannya
bertambah melainkan justru berkurang (Nicholson, 1999).
Pengusaha yang rasional tidak akan
pernah mempekerjakan tenaga kerja yang melebihi T***, karena penambahan tenaga
kerja justru akan menghasilkan output yang lebih sedikit. Hal ini diasumsikan
bahwa dengan pengeluaran biaya tertentu, seorang pengusaha akan menggunakan
tehnik produksi yang paling efisien dari tehnik produksi yang sudah tersedia.
Disamping itu, input yang digunakan dalam proses produksi dapat digolongkan
menjadi dua macam yaitu input tetap dan input variabel. Input tetap adalah
inputyang jumlahnya tidak dapat diubah secara cepat apabila pasar menghendaki
perubahan jumlah output. Input variabel adalah inputyang jumlahnya dapat
diubah-ubah dalam waktu yang relatif singkat sesuai dengan output yang
dihasilkan.

Gambar 1.
Kurva Produk Total Tenaga Kerja

Gambar 2. Kurva Produk Marginal dan
Produk Rata-rata
2. Perbedaan perusahaan manufaktur dan
jasa
Manufaktur
|
Jasa
|
Menjual barang yang diperoleh dengan
cara mengolah bahan baku terlebih dahulu.
|
Tidak menjual barang atau produk
tetapi menjual dalam bentuk jasa
|
Tujuannya menghasilkan barang jadi
yang bernilai jual.
|
Tujuannya memperoleh laba keuntungan
yang ditetapkan
|
Memiliki persediaan bahan olahan atau
bahan baku
|
Tidak memiliki persediaan barang.
|
Dalam menentukkan harga pokok harus
melalui beberapa tahapan
|
Tidak menentukkan harga pokok barang
|
Membuat laporan harga pokok produksi
|
Tidak memerlukan pembuatan laporan
harga pokok produksi.
|
3. Karakteristik Jenis Perusahaan di
Indonesia
Jenis Perusahaan
|
Karakteristik
|
Perseroan Terbatas (PT)
|
· Memiliki ketentuan minimal modal
dasar, dalam UU 40/2007 minimum modal dasar PT yaitu Rp50.000.000
(lima puluh juta rupiah)
· Pemegang Saham hanya bertanggung jawab
sebatas saham yang dimilikinya
|
Karakteristik
Jenis Perusahaan di Indonesia (Lanjutan)
Jenis Perusahaan
|
Karakteristik
|
Persekutuan Komanditer (CV)
|
· Terdiri dari Pesero Aktif dan Pesero
Pasif/komanditer
· Pesero Aktif bertanggung jawab sampai
dengan harta pribadi, sedangkan pesero pasif hanya bertanggung jawab sebesar
modal yang telah disetorkan ke dalam CV
|
Firma
|
· Suatu Perseroan yang didirikan untuk melakukan
suatu usaha di bawah nama bersama
· Para anggota memiliki tanggung jawab
renteng terhadap Firma
|
Yayasan
|
· Bergerak di bidang sosial, keagamaan
dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota
· Kekayaan Yayasan dipisahkan dengan
kekayaan pendiri yayasan
|
Koperasi
|
· beranggotakan orang-seorang atau badan
hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasar atas asas kekeluargaan
· Sifat keanggotaan koperasi yaitu sukarela
bahwa tidak ada paksaan untuk menjadi anggota koperasi dan terbuka
bahwa tidak ada pengecualian untuk menjadi anggota koperasi
|
4.
Langkah-langkah
yang harus dilakukan jika ingin mendirikan suatu perusahaan di Indonesia.
Apakah aturan yang harus dipatuhi serta dokumen apa saja yang harus dimiliki
suatu perusahaan apabila ingin beroperasi secara komersial di Indonesia
1. Syarat-syarat
seorang pendiri perusahaan:
ü Dapat
didirikan oleh warga negara Indonesia atau warga negara asing. Jumlah pendiri
perusahaan minimal 2 orang. Warga negara asing hanya diperbolehkan menjadi
pendiri perusahaan dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA)
ü Para pendiri
harus mengambil bagian saham dengan menempatkan dan menyetorkan modal sebagai
Pemegang Saham untuk pertama kali pada saat perseroan terbatas didirikan.
ü Selain
sebagai Pemegang Saham, para pendiri perusahaan juga dapat diangkat dan
ditetapkan sebagai Pengurus yakni sebagai Direktur atau Komisaris.
ü Memiliki
modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor yang besarnya ditentukan oleh
para pendiri perusahaan.
ü Pemakaian
nama perusahaan tidak boleh menggunakan nama perusahaan yang telah dipakai
secara sah oleh Perseroan lain. Pemakaian nama Perseroan Terbatas harus
mendapatkan persetujuan dari Menteri
ü Pengurus
perusahaan minimal berjumlah 2 (dua) orang yang terdiri dari seorang Direktur
dan seorang Komisaris. Apabila lebih maka salah satu dapat diangkat menjadi
Direktur Utama atau Komisaris Utama.
ü Perusahaan
harus berkedudukan dan memiliki kantor pusat di kota/kabupaten di wilayah
Republik Indonesia. Tempat usaha sebagai kantor harus berada dilingkungan
komersial seperti Gedung Perkantoran, Pertokoan, RUKO/RUKAN atau tempat lain
yang diperuntukan sebagai tempat usaha.
ü Perusahaan memiliki
maksud dan tujuan perusahaan yang jelas serta tidak bertentangan dengan Hukum
dan Peraturan yang berlaku di Indonesia.
ü Pendirian
perusahaan harus dibuat dengan akta otentik oleh Notaris yang berwenang yang
memuat anggaran dasar perseroan terbatas.
ü Anggaran
dasar perseroan terbatas tersebut harus mendapatkan pengesahan dari
Menteri Hukum dan HAM RI sesuai dengan Undang-Undang PT Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas.
2. Persiapan
Mendirikan Perusahaan
ü Menetapkan kerangka anggaran dasar perusahaan.
ü Membuat akta pendirian kepada notaris meliputi:
·
Nama Perusahaan, siapkan minimal 3
buah nama perusahaan
·
Data lengkap Nama para pendiri perusahaan sesuai
KTP
·
Tempat dan kedudukan perusahaan serta alamat lengkap
·
Besarnya jumlah modal dasar perusahaan
·
Data pemegang saham dan jumlah modal yang ditempatkan
dan disetor
·
Maksud dan tujuan perusahaan (bidang usaha)
·
Data susunan pengurus (Direksi dan Komisaris)
·
Melampirkan KTP para pendiri perusahaan
·
Melampirkan NPWP pengurus (Direksi dan Komisaris)
·
Surat kuasa apabila pendirian perusahaan dikuasakan
3.
Prosedur Mendirikan Perusahaan
ü Permohonan
pendirian perusahaan dapat diajukan oleh para pendiri bersama-sama atau
memberikan kuasa kepada salah satu pendiri atau memberikan kuasa kepada orang
lain untuk menghadap Notaris dengan membawa kelengkapan data anggaran
dasar perusahaan dan persyaratan yang dibutuhkan diatas untuk
dibuatkan Akta Pendirian Perusahaan.
ü
Sesuai dengan data dan persyaratan
yang diajukan oleh para pendiri atau kuasanya, kemudian Notaris akan membuat
notulen atau salinan anggaran dasar perseroan terbatas yang sama isinnya dengan
akta pendirian untuk ditandatangani oleh para pendiri atau kuasanya.
ü
Jika notulen atau salinan
anggaran dasar perusahaan sudah ditandatangani dan diserahkan kepada
Notaris oleh para pendiri perusahaan atau kuasanya, kemudian Notaris
akan membuat dan mengeluarkan Akta Otentik yaitu Akta Pendirian Perseroan Terbatas yang
ditandatangani dan dibubuhi stempel oleh Notaris.
ü
Akta Pendirian yang memuat anggaran
dasar perseroan terbatas kemudian diajukan oleh Notaris kepada Menteri untuk
mendapatkan pengesahan sebagai Badan Hukum sesuai Undang-Undang PT Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
ü Perusahaan
mendapatkan status sebagai Badan Hukum setelah mendapatkan pengesahan dengan
dikeluarkannya SK Menteri Hukum dan HAM RI.
ü Setelah Akta
Pendirian dan Pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan oleh Menteri selesai
maka sebuah perusahaan berbentuk Badan Hukum sudah berdiri.
No comments:
Post a Comment