Saturday, April 14, 2018

FUNGSI PRODUKSI DAN SISTEM OPERASIONAL PERUSAHAAN


1.    
Fungsi produksi adalah suatu bagian fungsi yang ada pada perusahaan yang bertugas untuk mengatur kegiatan-kegiatan yang diperlukan bagi terselenggaranya proses produksi.
            Tugas fungsi produksi adalah berusaha mencapai biaya produksi yang rendah, mutu produk yang tinggi, tanggapan yang cepat atas permintaan, dan fleksibilitas untuk membuat beragam barang yang sesuai dengan selera dan spesifikasi pelanggan (Amirullah, 2002).
            Fungsi produksi menggambarkan teknologi yang dipakai oleh suatu perusahaan, suatu industri, atau suatu perekonomian secara keseluruhan. Selain itu, fungsi produksi akan menggambarkan kepada kita tentang metode produksi yang efisien secara teknis, dalam arti dalam metode produksi tertentu kuantitas bahan mentah yang digunakan adalah minimal dan barang modal yang lain pun juga minimal. Metode produksi yang efisien merupakan hal yang sangat diharapkan oleh produsen. Secara umum, fungsi produksi menunjukkan bahwa jumlah barang produksi tergantung pada jumlah faktor produksi yang digunakan. Jadi hasil produksi merupakan variable tidak bebas. Fungsi produksi dapat di tulis sebagai berikut:
Q= ( K,L,R,T)
keterangan:
Q         = Output
K         = Kapital atau modal
L          = Labour atau tenaga kerja
R         = Resource atau sumber daya
T          = Teknologi
Seorang pengusaha dapat mengubah nilai Q (output) dengan jalan mengubah-ubah kuantitas dari salah satu inputyang dipergunakan, dan mempertahankan input yang lain agar tetap konstan. Pada kondisi ini, output akan mencapai tingkat maksimum dan kemudian mulai menurun apabila lebih banyak inputyang lain yang konstan (the law of diminishing returns). Kondisi seperti ini terlihat dalam Kurva Produk Rata-rata dan Kurva Produk Marginal dari Produk Total. Kurva TPTberikut ini mencerminkan hubungan antara input tenaga kerja dengan output total. Sewaktu T masih sedikit, output naik pesat jika T ditingkatkan penggunaannya menjadi T**. Tetapi karena inputdan faktor lain konstan, kesanggupan tenaga kerja tambahan untuk menghasilkan output tambahan semakin berkurang. Output  mencapai maksimum pada titik T***. Jika penggunaan tenaga kerja ditambah juga sesudah T*** ini, output bukannya bertambah melainkan justru berkurang (Nicholson, 1999).
Pengusaha yang rasional tidak akan pernah mempekerjakan tenaga kerja yang melebihi T***, karena penambahan tenaga kerja justru akan menghasilkan output yang lebih sedikit. Hal ini diasumsikan bahwa dengan pengeluaran biaya tertentu, seorang pengusaha akan menggunakan tehnik produksi yang paling efisien dari tehnik produksi yang sudah tersedia. Disamping itu, input yang digunakan dalam proses produksi dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu input tetap dan input variabel. Input tetap adalah inputyang jumlahnya tidak dapat diubah secara cepat apabila pasar menghendaki perubahan jumlah output. Input variabel adalah inputyang jumlahnya dapat diubah-ubah dalam waktu yang relatif singkat sesuai dengan output yang dihasilkan.
Capture.PNG
Gambar 1. Kurva Produk Total Tenaga Kerja
f.PNG
Gambar 2. Kurva Produk Marginal dan Produk Rata-rata
2.      Perbedaan perusahaan manufaktur dan jasa
Manufaktur
Jasa
Menjual barang yang diperoleh dengan cara mengolah bahan baku terlebih dahulu.
Tidak menjual barang atau produk tetapi menjual dalam bentuk jasa
Tujuannya menghasilkan barang jadi yang bernilai jual.
Tujuannya memperoleh laba keuntungan yang ditetapkan
Memiliki persediaan bahan olahan atau bahan baku
Tidak memiliki persediaan barang.
Dalam menentukkan harga pokok harus melalui beberapa tahapan
Tidak menentukkan harga pokok barang
Membuat laporan harga pokok produksi
Tidak memerlukan pembuatan laporan harga pokok produksi.

3.      Karakteristik Jenis Perusahaan di Indonesia
Jenis Perusahaan
Karakteristik
Perseroan Terbatas (PT)
·       Memiliki ketentuan minimal modal dasar, dalam UU 40/2007 minimum modal dasar PT yaitu Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
·       Pemegang Saham hanya bertanggung jawab sebatas saham yang dimilikinya
Karakteristik Jenis Perusahaan di Indonesia (Lanjutan)
Jenis Perusahaan
Karakteristik
Persekutuan Komanditer (CV)
·       Terdiri dari Pesero Aktif dan Pesero Pasif/komanditer
·       Pesero Aktif bertanggung jawab sampai dengan harta pribadi, sedangkan pesero pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang telah disetorkan ke dalam CV
Firma
·      Suatu Perseroan yang didirikan untuk melakukan suatu usaha di bawah nama bersama
·      Para anggota memiliki tanggung jawab renteng terhadap Firma
Yayasan
·      Bergerak di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota
·      Kekayaan Yayasan dipisahkan dengan kekayaan pendiri yayasan
Koperasi
·      beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasar atas asas kekeluargaan
·      Sifat keanggotaan koperasi yaitu sukarela bahwa tidak ada paksaan untuk menjadi anggota koperasi dan terbuka bahwa tidak ada pengecualian untuk menjadi anggota koperasi

4.      Langkah-langkah yang harus dilakukan jika ingin mendirikan suatu perusahaan di Indonesia. Apakah aturan yang harus dipatuhi serta dokumen apa saja yang harus dimiliki suatu perusahaan apabila ingin beroperasi secara komersial di Indonesia

1.      Syarat-syarat seorang pendiri perusahaan:
ü  Dapat didirikan oleh warga negara Indonesia atau warga negara asing. Jumlah pendiri perusahaan minimal 2 orang. Warga negara asing hanya diperbolehkan menjadi pendiri perusahaan dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA)
ü  Para pendiri harus mengambil bagian saham dengan menempatkan dan menyetorkan modal sebagai Pemegang Saham untuk pertama kali pada saat perseroan terbatas didirikan. 
ü  Selain sebagai Pemegang Saham, para pendiri perusahaan juga dapat diangkat dan ditetapkan sebagai Pengurus yakni sebagai Direktur atau Komisaris.
ü  Memiliki modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor yang besarnya ditentukan oleh para pendiri perusahaan. 
ü  Pemakaian nama perusahaan tidak boleh menggunakan nama perusahaan yang telah dipakai secara sah oleh Perseroan lain. Pemakaian nama Perseroan Terbatas harus mendapatkan persetujuan dari Menteri
ü  Pengurus perusahaan minimal berjumlah 2 (dua) orang yang terdiri dari seorang Direktur dan seorang Komisaris. Apabila lebih maka salah satu dapat diangkat menjadi Direktur Utama atau Komisaris Utama. 
ü  Perusahaan harus berkedudukan dan memiliki kantor pusat di kota/kabupaten di wilayah Republik Indonesia. Tempat usaha sebagai kantor harus berada dilingkungan komersial seperti Gedung Perkantoran, Pertokoan, RUKO/RUKAN atau tempat lain yang diperuntukan sebagai tempat usaha. 
ü  Perusahaan memiliki maksud dan tujuan perusahaan yang jelas serta tidak bertentangan dengan Hukum dan Peraturan yang berlaku di Indonesia. 
ü  Pendirian perusahaan harus dibuat dengan akta otentik oleh Notaris yang berwenang yang memuat anggaran dasar perseroan terbatas.
ü  Anggaran dasar perseroan terbatas tersebut harus mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI sesuai dengan Undang-Undang PT Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. 

2.      Persiapan Mendirikan Perusahaan
ü  Menetapkan kerangka anggaran dasar perusahaan.
ü  Membuat akta pendirian kepada notaris meliputi:
·         Nama Perusahaan, siapkan minimal 3 buah nama perusahaan
·         Data lengkap Nama para pendiri perusahaan sesuai KTP
·         Tempat dan kedudukan perusahaan serta alamat lengkap
·         Besarnya jumlah modal dasar perusahaan
·         Data pemegang saham dan jumlah modal yang ditempatkan dan disetor 
·         Maksud dan tujuan perusahaan (bidang usaha)
·         Data susunan pengurus (Direksi dan Komisaris)
·         Melampirkan KTP para pendiri perusahaan
·         Melampirkan NPWP pengurus (Direksi dan Komisaris)
·         Surat kuasa apabila pendirian perusahaan dikuasakan

3.      Prosedur Mendirikan Perusahaan
ü  Permohonan pendirian perusahaan dapat diajukan oleh para pendiri bersama-sama atau memberikan kuasa kepada salah satu pendiri atau memberikan kuasa kepada orang lain untuk menghadap Notaris dengan membawa kelengkapan data anggaran dasar perusahaan dan persyaratan yang dibutuhkan diatas untuk dibuatkan Akta Pendirian Perusahaan.
ü Sesuai dengan data dan persyaratan yang diajukan oleh para pendiri atau kuasanya, kemudian Notaris akan membuat notulen atau salinan anggaran dasar perseroan terbatas yang sama isinnya dengan akta pendirian untuk ditandatangani oleh para pendiri atau kuasanya.
ü Jika notulen atau salinan anggaran dasar perusahaan sudah ditandatangani dan diserahkan kepada Notaris oleh para pendiri perusahaan atau kuasanya, kemudian Notaris akan membuat dan mengeluarkan Akta Otentik yaitu Akta Pendirian Perseroan Terbatas yang ditandatangani dan dibubuhi stempel oleh Notaris. 
ü Akta Pendirian yang memuat anggaran dasar perseroan terbatas kemudian diajukan oleh Notaris kepada Menteri untuk mendapatkan pengesahan sebagai Badan Hukum sesuai Undang-Undang PT Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
ü  Perusahaan mendapatkan status sebagai Badan Hukum setelah mendapatkan pengesahan dengan dikeluarkannya SK Menteri Hukum dan HAM RI.
ü  Setelah Akta Pendirian dan Pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan oleh Menteri selesai maka sebuah perusahaan berbentuk Badan Hukum sudah berdiri. 


No comments:

Post a Comment